Masa Prapaskah adalah masa tobat Gereja, masa tobat kita bersama sebagai umat Allah. Agar ada bentuk minimal yang dapat dilakukan bersama, Gereja menetapkan Peraturan Puasa dan Pantang yang minimal harus dilakukan bersama, tanpa mengurangi sedikit pun prakarsa pribadi untuk mengungkapkan semangat tobatnya dengan melakukan yang lebih dalam bentuk-bentuk lain. Peraturan Puasa dan Pantang adalah sebagai berikut:
....................klik untuk melanjutkan..........
....................klik untuk melanjutkan..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar